Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Demokrasi sebagai Pilar Pembangunan Masyarakat Madani

I        PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Dalam penataan politik, misalnya rezim Orde Baru melakukan hal-hal berikut ini:
a.    Reformasi pada tingkat elite dengan membentuk koperasi negara, dimana militer, teknokrat, dan birokrat menjadi sendi-sendi utamanya.
b.    Depolitisasi arus bawah melalui kebijakan massa mengambang dan di kalangan mahasiswa  melalui kebijakan normalisasi kehidupan kampus.
c.    Institusionalisasi politik dalam masyarakat dalam berbagai cara: (1) penyederhanaan sistem kepartaian dan penyatuan ideologi politik formal melalui asas tunggal pancasila, (2) dalam penataan kebudayaan, terutama yang terkait dengan ideologi bangsa, selain pengasas tunggalan ideologi organisasi politik (dan organisasi masyarakat), juga dilakukan program penataran P4 (Pedomam Penghayatan dan Pengalaman Pancasila) dan mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) dengan memonopoli interpretasi Pancasila oleh negara, dan (3) penerapan pendekatan kepada para pembangkang.


Dalam perkembangan selanjutnya, terlihat ada kesenjangan harapan membangun masyarakat Indonesia baru, yaitu masyarakat madani (civil society), baik sebagai basis maupun cita-cita idealnya. Walaupun pada kenyataan social masih menampilkan radikalisme massa, seperti terlihat pada amuk massa (main hakim sendiri) terhadap pelanggaran tindak pidana (mencuri, mencopet, menodong), tawuran dan atau kerusuhan (baik antar dan intra-etnis maupun antar dan intra-agama), atau sekedar mobilisasi massa sebagai dampak dari konflik antar elite politik; bahkan juga terjadi baku hantam di forum sidang tahunan MPR November 2001. Oleh karena itu, diperlukan adanya demokrasi dalam suatu negara tersebut, untuk dapat membangun masyarakat Indonesia baru, yaitu masyarakat madani.


B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, mengapa demokrasi sebagai pilar pembangunan masyarakat madani?







II       DEMOKRASI SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI

A.      Demokrasi
1.         Pengertian Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos/ kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (goverment of rule of by the people).
Adapula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Walaupun rakyat diletakan pada posisi sentral “rakyat berkuasa” tetapi dalam praktiknya oleh Unesco disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiugous atau mempunyai arti ganda, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketidak tentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan cultural serta historis yang mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi. Hal ini bisa dilihat betapa negara-negara ysng ama-sama menganut asas demokrasi ternyata mengimplementasikannya secara tidak sama.
Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945 antara lain yaitu :
a.    Seminar Angkatan Darat II (1966)
1)   Bidang Politik dan Konstitusional
Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
2)   Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-assa yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara yang antara lain mencakup : Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara, Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya, peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b.    Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966). Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip :
1)   Perlindungan dan pengakuan hak asasi yang menganung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
2)   Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3)   Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.

2.         Ciri-ciri Demokrasi
Beberapa ciri demokrasi yaitu:
a.    Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya. Jadi perlu bahkan harus ada partisipasi dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan), dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.    Adanya pengakuan akan supremasi hukum. Supremasi hukum memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.
c.    Adanya kebebasan, baik kebebasan berpendapat, beragama, berkumpul, berorganisasi, dan lain sebagainya.
d.   Pemerintahannya berdasarkan konstitusi, antara lain yaitu berdasarkan Undang-undang, dan Undang-undang Dasar 1945.
e.    Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih. Pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan   adil.
f.     Hak asasi manusia dijamin, seperti hak hidup.
g.    Adanya persamaan kedudukan di depan hukum. Tidak memihak dan tidak memandang apakah dia berasal dari rakyat bawah, rakyat menengah ke bawah, rakyat menengah ke atas, maupun rakyat atas (pemerintah) sekalipun.

3.         Nilai-nilai Demokrasi
Sejak tahun 1998 kita telah berusaha untuk membangun sistem demokrasi tersebut atas dasar serangkaian nilai-nilai yang diyakini secara akademis dan empiris sebagai “core values of democracy” sebagaimana yang berlaku di negara maju dan memperoleh pengakuan dari PBB. Nilai-nilai dasar tersebut adalah:
a.    Prinsip pemerintahan berdasar konstitusi (baru) yang menjamin checks and balances yang sehat.
b.    Pemilihan umum yang demokratis (free and fair), yang pada akhirnya telah mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat.
c.    Desentralisasi kekuasaan dan tanggungjawab atas dasar sistem otonomi daerah untuk lebih mendekatkan rakyat pada pengambilan keputusan.
d.   Sistem pembuatan undang-undang yang demokratis, aspiratif, dan terbuka prosesnya.
e.    Sistem peradilan yang independen, yang bebas dari tekanan atau pengaruh dari manapun datangnya.
f.     Pembatasan kekuasaan kepresidenan atas dasar konstitusi.
g.    Peran media yang bebas sebagai sarana kontrol sosial.
h.    Jaminan terhadap peran kelompok-kelompok kepentingan (civil society).
i.      Hak masyarakat untuk tahu.
j.      Promosi dan perlindungan HAM, termasuk perlindungan hak-hak minoritas karena beda agama, ras, atau etnis.
k.    Kontrol sipil terhadap militer.
l.      Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi atau UUD. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak. Badan peradilan yang dalam menjalankan fungsinya tidak campur tangan oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah.
m.  Pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
n.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat. Kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik lisan maupun tulisan.
o.    Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi. Kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun kemasyarakatan. Kebebasan beroposi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijaksanaan pemerintahan.
p.    Pendidikan kewarganegaraan. Dimaksudkan untuk menyadari hak dan kewajiban warga negara serta mampu menunjukan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

B.       Masyarakat Madani
1.         Pengertian Masyarakat Madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “adab atau berada”. Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut beberapa ahli, masyarakat madani diartikan sebagai berikut:
a.    Kamus Besar Bahasa Indonesia
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman, dan ilmu.
b.    Menurut Syamsudin Haris
Masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
c.    Menurut Nurcholis Madjid
Masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain: kesederajatan, menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
d.   Menurut Ernest Gellner
Civil society atau masyarakat madani merujuk pada masyarakat yang terdiri atas berbagai instansi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi negara.
e.    Menurut Cohen dan Arato
Civil society atau masyarakat madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik, dan negara yang di dalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial di luar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama.

2.         Ciri-ciri Masyarakat Madani
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri. Masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan colonial, organisasi berbasis Islam, seperti Serikat Islam (SI), Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia. Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang di topang oleh iman dan teknologi, mempunyai peradapan yang tinggi (beradab), mengedepankan kesederajatan dan transparasi (keterbukaan) .
b.    Free Public Sphere (ruang public yang bebas.
Ruang public yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
c.    Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi. Dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakan pilar-pilar demokrasi yang meliputi: Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers yang bebas, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi, Partai Politik.
d.   Toleransi
Kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghormati dan menghargai pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat lain yang berbeda.
e.    Pluralisme
Sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Tuhan.
f.     Keadilan Sosial (social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
g.    Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga.
h.    Supremasi Hukum
Penghargaan terhadap supremasi hokum merupakan jaminan terhadap terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran diatas hukum.

C.      Demokrasi sebagai Pilar Pembangunan Masyarakat Madani

Seperti dijelaskan di muka (sebelumnya), bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya. Dan untuk dapat membangun dan mencapai masyarakat yang demikian, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Sehingga dengan kata lain, masyarakat madani dapat dibangun dan dicapai oleh dan dengan adanya demokratisasi di negara (masyarakat) tersebut. Karena demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam negara demokrasi, kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan penguasa menjalankan pemerintahan berdasarkan (atas kehendak) rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya; memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka, dan memiliki kebebasan untuk memilih bahkan dipilih, serta memiliki kebebasan dalam mengatur dirinya sendiri (seperti kebebasan beragama), dan lebih bijaknya lagi hak asasi manusia dijamin. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Sedangkan pilar penegak masyarakat madani merupakan instusi-instusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut antara lain:
1.         Lembaga Swadaya Masyarakat
Institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugasnya adalah membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu LSM dalam konteks masyarakat bentuk penindasan individu kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
2.         Pers
Merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya.
3.         Supremasi Hukum
Setiap warga negara baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada aturan (hukum). Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dengan pemerintahan haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang madani.
4.         Perguruan Tinggi
Tempat dimana civitas akademikannya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang benar-benar objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public). Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat. Di sisi lain perguruan tinggi memiliki “tri dharma perguruan tinggi” yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
5.         Partai Politik
Wahana bagi negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warga negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.













III     PENUTUP

A.      Kesimpulan
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya. Dan untuk dapat membangun dan mencapai masyarakat yang demikian, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Sehingga dengan kata lain, masyarakat madani dapat dibangun dan dicapai oleh dan dengan adanya demokratisasi di negara (masyarakat) tersebut. Karena demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah adanya keterlibatan masyarakat untuk kepentingan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.       Saran
1.      Bagi pemerintah, sebaiknya menjalankan dan menerapkan isi atau apa yang tercantum, seperti dalam Undang-undang, dan Undang-undang Dasar, tentang negara demokrasi seperti memberi kebebasan (yang bertanggungjawab) bagi masyarakat untuk berbicara.
2.      Bagi warga Negara Indonesia, sudah sepantasnya dan seharusnya untuk melibatkan diri dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama karena sudah diberi kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (yang bertanggungjawab) dan bebas memilih pimpinannya.



DAFTAR PUSTAKA


Bambang Cipto, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan UMY, Majelis Diktilitbang PT Muhammadiyah dan The Asia Foundation.

Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.

Post a Comment for "Makalah Demokrasi sebagai Pilar Pembangunan Masyarakat Madani"