Makalah Demokrasi sebagai Pilar Pembangunan Masyarakat Madani
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam penataan politik, misalnya rezim Orde Baru
melakukan hal-hal berikut ini:
a.
Reformasi pada tingkat elite dengan membentuk
koperasi negara, dimana militer, teknokrat, dan birokrat menjadi sendi-sendi
utamanya.
b.
Depolitisasi arus bawah melalui kebijakan massa
mengambang dan di kalangan mahasiswa
melalui kebijakan normalisasi kehidupan kampus.
c.
Institusionalisasi politik dalam masyarakat
dalam berbagai cara: (1) penyederhanaan sistem kepartaian dan penyatuan
ideologi politik formal melalui asas tunggal pancasila, (2) dalam penataan
kebudayaan, terutama yang terkait dengan ideologi bangsa, selain pengasas
tunggalan ideologi organisasi politik (dan organisasi masyarakat), juga
dilakukan program penataran P4 (Pedomam Penghayatan dan Pengalaman Pancasila)
dan mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) dengan memonopoli
interpretasi Pancasila oleh negara, dan (3) penerapan pendekatan kepada para
pembangkang.
Dalam perkembangan selanjutnya, terlihat ada
kesenjangan harapan membangun masyarakat Indonesia baru, yaitu masyarakat
madani (civil society), baik sebagai
basis maupun cita-cita idealnya. Walaupun pada kenyataan social masih
menampilkan radikalisme massa, seperti terlihat pada amuk massa (main hakim
sendiri) terhadap pelanggaran tindak pidana (mencuri, mencopet, menodong),
tawuran dan atau kerusuhan (baik antar dan intra-etnis maupun antar dan
intra-agama), atau sekedar mobilisasi massa sebagai dampak dari konflik antar
elite politik; bahkan juga terjadi baku hantam di forum sidang tahunan MPR
November 2001. Oleh karena itu, diperlukan adanya demokrasi dalam suatu negara
tersebut, untuk dapat membangun masyarakat Indonesia baru, yaitu masyarakat madani.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, mengapa
demokrasi sebagai pilar pembangunan masyarakat madani?
II DEMOKRASI
SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI
A. Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos/ kratein” berarti kekuasaan. Konsep
dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (goverment
of rule of by the people).
Adapula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat
yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan
sendiri jalannya organisasi negara dijamin.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi
pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan
rakyat. Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan
kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti
suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Walaupun rakyat diletakan pada posisi sentral “rakyat
berkuasa” tetapi dalam praktiknya oleh Unesco disimpulkan bahwa ide demokrasi
itu dianggap ambiugous atau mempunyai arti ganda, sekurang-kurangnya ada ambiguity
atau ketidak tentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk
melaksanakan ide, atau mengenai keadaan cultural serta historis yang
mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi. Hal ini bisa dilihat betapa
negara-negara ysng ama-sama menganut asas demokrasi ternyata
mengimplementasikannya secara tidak sama.
Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945 antara lain
yaitu :
a.
Seminar Angkatan Darat II (1966)
1)
Bidang Politik dan Konstitusional
Demokrasi
Indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali
asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga
negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek
perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara
institusional.
2)
Bidang Ekonomi
Demokrasi
ekonomi sesuai dengan asas-assa yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai
ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi
semua warga negara yang antara lain mencakup : Pengawasan oleh rakyat terhadap
penggunaan kekayaan dan keuangan negara, Pengakuan atas hak milik perorangan
dan kepastian hukum dalam penggunaannya, peranan pemerintah yang bersifat
pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b.
Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966). Asas negara hukum pancasila
mengandung prinsip :
1)
Perlindungan dan pengakuan hak asasi yang
menganung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural, dan
pendidikan.
2)
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak
terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3)
Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat
dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
2.
Ciri-ciri
Demokrasi
Beberapa ciri demokrasi yaitu:
a. Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan
rakyatnya. Jadi perlu bahkan harus ada partisipasi dan keterlibatan masyarakat
secara aktif dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan), dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Adanya pengakuan akan supremasi hukum.
Supremasi hukum memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk
penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala
bentuk penindasan hak asasi manusia.
c.
Adanya kebebasan, baik kebebasan
berpendapat, beragama, berkumpul, berorganisasi, dan lain sebagainya.
d.
Pemerintahannya berdasarkan
konstitusi, antara lain yaitu berdasarkan Undang-undang, dan Undang-undang
Dasar 1945.
e.
Sebagian besar orang dewasa dapat
ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih. Pemilihan
umum diselenggarakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
f.
Hak asasi manusia dijamin, seperti
hak hidup.
g.
Adanya persamaan kedudukan di depan
hukum. Tidak memihak dan tidak memandang apakah dia berasal dari rakyat bawah,
rakyat menengah ke bawah, rakyat menengah ke atas, maupun rakyat atas (pemerintah)
sekalipun.
3.
Nilai-nilai
Demokrasi
Sejak tahun 1998 kita telah berusaha untuk membangun
sistem demokrasi tersebut atas dasar serangkaian nilai-nilai yang diyakini
secara akademis dan empiris sebagai “core
values of democracy” sebagaimana yang berlaku di negara maju dan memperoleh
pengakuan dari PBB. Nilai-nilai dasar tersebut adalah:
a.
Prinsip pemerintahan berdasar
konstitusi (baru) yang menjamin checks
and balances yang sehat.
b.
Pemilihan umum yang demokratis (free and fair), yang pada akhirnya telah
mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat.
c.
Desentralisasi kekuasaan dan
tanggungjawab atas dasar sistem otonomi daerah untuk lebih mendekatkan rakyat
pada pengambilan keputusan.
d.
Sistem pembuatan undang-undang yang
demokratis, aspiratif, dan terbuka prosesnya.
e.
Sistem peradilan yang independen,
yang bebas dari tekanan atau pengaruh dari manapun datangnya.
f.
Pembatasan kekuasaan kepresidenan
atas dasar konstitusi.
g.
Peran media yang bebas sebagai
sarana kontrol sosial.
h.
Jaminan terhadap peran kelompok-kelompok
kepentingan (civil society).
i.
Hak masyarakat untuk tahu.
j.
Promosi dan perlindungan HAM,
termasuk perlindungan hak-hak minoritas karena beda agama, ras, atau etnis.
k.
Kontrol sipil terhadap militer.
l.
Perlindungan secara konstitusional
atas hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan
hukum yang kokoh dalam konstitusi atau UUD. Badan kehakiman atau peradilan yang
bebas dan tidak memihak. Badan peradilan yang dalam menjalankan fungsinya tidak
campur tangan oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah.
m. Pemilihan umum
yang bebas. Pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa
tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
n.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, baik lisan maupun tulisan.
o.
Kebebasan untuk berorganisasi dan
beroposisi. Kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik
maupun kemasyarakatan. Kebebasan beroposi adalah kebebasan untuk mengambil
posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap
kebijaksanaan pemerintahan.
p.
Pendidikan kewarganegaraan.
Dimaksudkan untuk menyadari hak dan kewajiban warga negara serta mampu menunjukan
partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
B. Masyarakat Madani
1.
Pengertian
Masyarakat Madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai
“adab atau berada”. Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya,
untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
memaknai kehidupannya. Untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan
yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses
pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih
pimpinannya.
Menurut beberapa ahli, masyarakat madani diartikan
sebagai berikut:
a.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma,
nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab,
iman, dan ilmu.
b.
Menurut Syamsudin Haris
Masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di
luar pengaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling
akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai
bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
c.
Menurut Nurcholis Madjid
Masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam
yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau
masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain: kesederajatan, menghargai
prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
d.
Menurut Ernest Gellner
Civil society atau masyarakat
madani merujuk pada masyarakat yang terdiri atas berbagai instansi non
pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi negara.
e.
Menurut Cohen dan Arato
Civil society atau masyarakat
madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik,
dan negara yang di dalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial di luar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama.
2.
Ciri-ciri
Masyarakat Madani
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan
jauh sebelum negara bangsa berdiri. Masyarakat sipil telah berkembang pesat
yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan
nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai
organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan colonial,
organisasi berbasis Islam, seperti Serikat Islam (SI), Nahdatul Ulama (NU) dan
Muhammadiyah, telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat
sipil di Indonesia. Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Menjunjung tinggi
nilai, norma, dan hukum yang di topang oleh iman dan teknologi, mempunyai
peradapan yang tinggi (beradab), mengedepankan kesederajatan dan transparasi
(keterbukaan) .
b.
Free Public Sphere
(ruang public yang bebas.
Ruang public yang diartikan sebagai wilayah dimana
masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
public, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi
kepada publik.
c.
Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan
wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya
demokrasi. Dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin
masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakan pilar-pilar
demokrasi yang meliputi: Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers yang bebas, Supremasi
Hukum, Perguruan Tinggi, Partai Politik.
d.
Toleransi
Kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan
politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang
dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghormati
dan menghargai pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok
masyarakat lain yang berbeda.
e.
Pluralisme
Sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus
bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan
rahmat Tuhan.
f.
Keadilan Sosial (social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian
yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan.
g.
Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa
merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial
yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi
individu terjaga.
h.
Supremasi Hukum
Penghargaan
terhadap supremasi hokum merupakan jaminan terhadap terciptanya keadilan,
keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk
memperoleh kebenaran diatas hukum.
C. Demokrasi sebagai Pilar Pembangunan
Masyarakat Madani
Seperti
dijelaskan di muka (sebelumnya), bahwa masyarakat madani adalah masyarakat yang
beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya. Dan untuk dapat membangun
dan mencapai masyarakat yang demikian, persyaratan yang harus dipenuhi antara
lain adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang
menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses
pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih
pimpinannya. Sehingga dengan kata lain, masyarakat madani dapat dibangun dan
dicapai oleh dan dengan adanya demokratisasi di negara (masyarakat) tersebut.
Karena demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dalam negara demokrasi,
kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan penguasa menjalankan pemerintahan
berdasarkan (atas kehendak) rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya; memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka, dan memiliki kebebasan untuk memilih bahkan
dipilih, serta memiliki kebebasan dalam mengatur dirinya sendiri (seperti
kebebasan beragama), dan lebih bijaknya lagi hak asasi manusia dijamin. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Sedangkan
pilar penegak masyarakat madani merupakan instusi-instusi yang menjadi bagian
dari social control yang berfungsi
mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat
madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan
masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut antara lain:
1.
Lembaga
Swadaya Masyarakat
Institusi sosial yang dibentuk
oleh swadaya masyarakat yang tugasnya adalah membantu memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu LSM dalam konteks
masyarakat bentuk penindasan individu kepada masyarakat mengenai hal-hal yang
signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan
sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
2.
Pers
Merupakan institusi yang penting
dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan
menjadi bagian dari social control
yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang
berkenaan dengan warga negaranya.
3.
Supremasi Hukum
Setiap warga negara baik yang
duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada
aturan (hukum). Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan
kebebasan antar warga negara dengan pemerintahan haruslah dilakukan dengan
cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu supremasi
hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala dan kelompok
yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi
manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang madani.
4.
Perguruan Tinggi
Tempat dimana civitas
akademikannya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan
masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi
berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang
dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan
memposisikan diri pada rel dan realitas yang benar-benar objektif, menyuarakan kepentingan
masyarakat (public). Sebagai bagian
dari pilar penegak masyarakat madani, maka perguruan tinggi memiliki tugas
utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat
menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat. Di sisi lain perguruan tinggi
memiliki “tri dharma perguruan tinggi” yang harus dapat diimplementasikan
berdasarkan kebutuhan masyarakat.
5.
Partai Politik
Wahana bagi negara untuk dapat
menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan
akan hegemoni negara, tapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik
warga negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya
masyarakat madani.
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai
kehidupannya. Dan untuk dapat membangun dan mencapai masyarakat yang demikian,
persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah adanya keterlibatan
masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama,
kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan
kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Sehingga
dengan kata lain, masyarakat madani dapat dibangun dan dicapai oleh dan dengan
adanya demokratisasi di negara (masyarakat) tersebut. Karena demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan kata lain
demokrasi adalah adanya keterlibatan masyarakat untuk kepentingan bersama dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Saran
1.
Bagi pemerintah, sebaiknya menjalankan dan
menerapkan isi atau apa yang tercantum, seperti dalam Undang-undang, dan
Undang-undang Dasar, tentang negara demokrasi seperti memberi kebebasan (yang
bertanggungjawab) bagi masyarakat untuk berbicara.
2.
Bagi warga Negara Indonesia, sudah sepantasnya
dan seharusnya untuk melibatkan diri dalam pengambilan keputusan untuk
kepentingan bersama karena sudah diberi kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
(yang bertanggungjawab) dan bebas memilih pimpinannya.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Cipto, dkk. 2002. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan
Pengembangan Pendidikan UMY, Majelis Diktilitbang PT Muhammadiyah dan The Asia
Foundation.
Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Post a Comment for "Makalah Demokrasi sebagai Pilar Pembangunan Masyarakat Madani"