Prinsip dan Sistem Operasional Perbankan Syariah
Peraturan-peraturan yang menjadi landasan operasional
bank syariah dismapiong UU Perbankan Syariah dan UU perbankan setta UU lainnya,
juga beberapa peraturan yang yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, antara
lain adalah sebagai berikut:
(a)Peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan kelembagaan bank syariah, yang meliputi: pendirian, kepemilikan,
kepengurusan, kegiatan usaha serta produk-produk bank syariah, yaitu: Peraturan
Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 tentang
Bank Perkreditan rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank Indonesia
No. 7/46/PBI/2005 tentang tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi
Bank yang Melaksanakan Kegiatan Berdasarkan Prinsip Syariah. Dan Peraturan Bank
Indonesia No. 4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum
Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah oleh Bank umum Konvensional. (b)Peraturan-peraturan
yang berkenaan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan kesehatan bank syariah,
antara lain: Peraturan Bank Indonesia No. 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principles). Peraturan Bank
Indonesia No. 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Aktiva Produktif bagi Bank
Syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 tentang sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Bank
Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia
No.8/21/PBI/2006, tentang Penialaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peraturan lain yang diterbitkan lembaga lain sebagai
pendukung operasional bank syariah misalnya ketentuan-ketentuan lain dalam
bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Bank syariah
sebagaimana halnya bank konvensional salah satu tujuannya ialah mencari
keuntungan (profit oriented) sebagai lembaga intermediasi keuangan (intermediary
finansial institution), yang fungsi utamanya memobilisasi dana dan
mendistribusikan kembali dana tersebut dari dan kepada masyarakat. Bank syariah
adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor
riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi atau jual beli atau lainya)
berdasarkan prinsip syariah.
Pada dasarnya aktifitas bank syariah tidak jauh berbeda
dengan aktifitas bank konvensional. Perbedaanya terletak pada konsep dasar
operasionalnya yang berlandaskan pada syariah. Dalam pasal 1 angka 13 UU
Perbankan didefinisikan sebagai berikut: Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
kegiatan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang diswa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah waitiqna).
Pengertian prinsip syariah dipertegas dalam pasal 1 angka
12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah didefinisikan
sebagai berikut: Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pada Pasal 1 angka (25) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
yang menyebutkan bahwa: Pembiayaan adalah penyedian dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa: (a)Transaksi bagi hasil dalam bentu mudharabah
dan musyarakah; (b)Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli
dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; (c)Transaksi jual beli dalam bentuk
piutang murabahah, salam, dan istishna; (d)Taransaksi pinjam meminjam dalam
bentuk piutang qardh; dan (e)Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah
dalam bentuk multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
dan/atau diberi fasilitasi untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Prinsip Syariah menekankan bahwa para pelaku ekonomi
untuk selalu menjunjung etika dan moral hukum dalam kegiatan ekonomi. Realisasi
dari konsep syariah, pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki
tiga ciri yang mendasar yaitu (a)prinsip keadilan, (b)menghindarkan kegiatan
yang dilarang, dan (c)memperhatikan aspek kemanfaatan. (Zainnudn Ali, 2008;20)
Ketiga ciri sistem perbankan syariah yang demikian, tidak
hanya menfokuskan perhatian pada diri sendiri untuk menghindarkan praktek
bunga, tetapi juga kebutuhan untuk menerapkan prinsip syariah dalam sistem
ekonomi secara seimbang.
Kegiatan operasional dari bank syariah sendiri terdiri
dari kegiatan operasional di bidang penghimpunan dana dan kegiatan operasional
di bidang penyaluran dana, Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermedia
keuangan (financial intermediary function). Bentuk kegiatan tersebut,
diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UU Perabankan Syariah jo PBI Nomor 6/24/PBI/2004.
Kegiatan usaha bank syariah pada dasarnya tidak berbeda dengan bank
konvensional. Kegiatan usaha tersebut secara garis besar digolongkan dalam tiga
aspek, yaitu penghimpunan dana (funding), aspek penyaluran dana (lending)
dan aspek pelayanan jasa-jasa perbankan lainnya (Kasmir, 2004:24)
Ketentuan yang mengatur lebih tegas tentang prinsip
penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan diatur dalam Pasal 1 angka (25)
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: pembiayaan adalah
penyedian dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: (a)Transaksi
bagi hasil dalam bentu mudharabah dan musyarakah; (b)Transaksi
sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah
muntahiya bittamlik; (c)Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah,
salam, dan istishna; (d)Taransaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qardh; dan (e)Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah
dalam bentuk multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
dan/atau diberi fasilitasi untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Dalam hal melakukan penyaluran dana kepada nasabah
dalam bentuk pembiayaan, secara garis besar menggunakan empat kelompok prinsip
operasional syariah, yaitu : (1)Prinsip jual Beli (Bai’ ) Adapun
akad-akad yang digunakan dalam penyaluran dana dengan prinsip jual beli (bai’)
meliputi: Bai’ al-Murabahah, Bai’ as-salam dan Bai’al-istishna.
(2)Prinsip Sewa Menyewa (Ijarah). Prinsip sewa menyewa (Ijarah)
merupakan suatu akad sewa menyewa barang yang terjadi antara pihak bank dengan
pihak nasabah sebagai penyewa, dimana setelah sewa berakhir barang sewaaan
tersebut akan dikembalikan kepada pihak bank. Prinsip pembiayaan dalam sewa
menyewa yang sering digunakan oleh bank-bank syariah adalah ijarah
muntahiyah bit-tamlik (financial lease with purchase option) karena
pertimbangan lebih sederhana dalam sisi pembukuan, bank pun tidak direpotkan
untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada yang harus dipenuhi dalam
pembiayaan ijarah. (Abdul Ghofur Ashori, 2008,55) (3)Prinsip Bagi
Hasil, akad-akad yang digunakan dalam prinsip pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil meliputi akad musyakah dan akad mudharabah. (4)Prinsip
Pinjam Meminjam Penyaluran dana melalui prinsip al-Qard adalah suatu
akad pinjaman kepada nasabah dengan ketntuan bahwa nasabah wajib mengembalikan
dana yang diterimanya kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
Sedangkan menurut pakar Perbankan
syariah, Muhammad Syafi’i Antonio, dalam dunia bank syariah lingkup :
(1)Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) Secara umum dapat
dilakukan dalam empat akad utama, yaitu : (a)Al-Musyarakah (Partnership,
Project Financing Participation) (b)Al-Mudharabah (Trust Financing,
Trust Investment); (c)Al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing)
d)Al-Musaqah (Plantation Management Fee Based On Certain Portion Of Yield)
Tetapi prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan
al-mudharabah. (1)Prinsip Jual Beli (Sale and Purchase) Ada tiga jenis
jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam
pembiayaan dalam perbankan syariah dari sekian banyak jenis jual beli, yaitu:
(Antonia M Syafii, 2001:85-101) (a)Al-Murabahah (Deffered Payment Sale);
(b)As - Salam (In-front Payment Sale); (c)Al -
Istishna’ (Purchase By Order or Manufacture) (2)Prinsip
Sewa (Lease) Terbagi dalam dua jenis; (a)Al-Ijarah
(Operational Lease); (b)Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik (Financial
Lease with Purchase Option) ; (3)Prinsip Jasa (Fee-Based Services)
yaitu pembiayaan dalam bentuk Al- Qardh (Soft and Benevolent Loan)
Bank syariah dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai 5 prinsip operasional
yang terdiri yaitu: (1)sistem simpanan, Prinsip Simpanan Murni merupakan
fasilitas yang diberikan oleh Bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada
pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al Wadiah.
Fasilitas al Wadiah bisa diberikan untuk tujuan keamanan dan
pemindahbukuan dan bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan
seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional
al Wadiah disamakan dengan giro pada bank konvensional; (2)bagi hasil, sistem
ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil
usaha ini dapat terjadi antara Bank dengan penyimpan dana, maupun antara Bank
dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini
adalah Mudharabah dan Masyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah
dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan
deposito) maupun pembiayaan sedangkan musyarakah hanya untuk produk
pembiayaan; (3)margin keuntungan, Prinsip ini
merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, Bank akan
membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan oleh nasabah atau mengangkat
nasabah sebagai agen Bank dan nasabah dalam kapasitasnya sebagai agen Bank
melakukan pembelian barang atas nama Bank, kemudian Bank menjual barang
tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan
(margin/mark-up); (4)sewa, Prinsip ini
secara garis besar terbagi kepada 2 jenis: (a)Ijarah (sewa
murni), seperti halnya bank menyewakan traktor dan alat produk lainnya
(operating lease) kepada nasabah. (b)Bai al takjiri (sewa beli), penyewa
(nasabah) mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial
lease); (5)fee, Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang
diberikan Bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain al
kafalah, al hawalah, al wakalah, al qardh, ar rahn dll.
Post a Comment for "Prinsip dan Sistem Operasional Perbankan Syariah"