Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERAN MUHAMMADIYAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI


 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah merasakan dampak dari tindakan korupsi, terus berupaya secara konkrit, dimulai dari pembenahan aspek hukum, yang sampai saat ini telah memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan - peraturan, antara lain Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang dari 10 UU anti korupsi, diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian yang paling monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 2002, yang menjadi dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditambah lagi dengan dua Perpu, lima Inpres dan tiga Kepres. Di kalangan masyarakat telah berdiri berbagai LSM anti korupsi seperti ICW, Masyarakat Profesional Madani (MPM), dan badan-badan lainnya, sebagai wujud kepedulian dan respon terhadap uapaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan demikian pemberantasan dan pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional. Seharusnya dengan sederet peraturan, dan partisipasi masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan sikap,dan pikiran kita dari tindakan korupsi.

Masyarakat Indonesia bahkan dunia terus menyoroti upaya Indonesia dalam mencegah dan memberantas korupsi. Masyarakat dan bangsa Indonesia harus mengakui, bahwa hal tersebut merupakan sebuah prestasi, dan juga harus jujur mengatakan, bahwa prestasi tersebut, tidak terlepas dari kiprah KPK sebagai lokomotif pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia, yang didukung oleh masyarakat dan LSM, walaupun dampaknya masih terlalu kecil, tapi tetap kita harus berterima kasih dan bersyukur.
1
 
Berbagai upaya pemberantasan korupsi dengan KPK tersebut, pada umumnya masyarakat masih dinilai belum menggambarkan upaya sunguh-sunguh dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai sorotan kritis dari publik menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat menduga masih ada praktek tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian korupsi?
2.    Bagaiman upaya penanggulangan korupsi?
3.    Bagaimana upaya Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi?

C.      Tujuan Penulisan Makalah
1.      Untuk mengetahui apa pengertian korupsi.
2.      Untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan korupsi.
3.      Untuk mengetahui bagaimana upaya Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi. 







 
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.      Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam terminologi Islam dikenal istilah yang hampir sama dengan korupsi yaitu Risywah (suap), hanya saja risywah ini hanya menyangkut sebahagian dari istilah korupsi yaitu suap menyuap antara seseorang dengan orang lain dengan imbalan uang tertentu guna memperoleh pekerjaan atau jabatan. Istilah korupsi ini jauh lebih dari sekedar suap menyuap sebab korupsi termasuk di dalamnya manipulasi, pungli, mark up, dan pencairan dana pubik secara terselubung dan bersembunyi di balik dalil-dalil konstitusi, dengan niat untuk memperoleh keuntungan yang lebi besar secara tidak sah dari apa yang seharusnya diperoleh menurut kadar dan derajat pekerjaan seseorang.

B.       Penyebab Terjadinya Korupsi
Adapun beberapa hal yang menyebabkan terjadinya korupsi, antara lain sebagai berikut :
1.         Lemahnya Keyakinan Agama
Ajaran agama Islam dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar termasuk di dalamnya mencegah perbuatan korupsi. Yang jadi masalah adalah ada beberapa orang tertentu yang rajin melaksanakan ibadah sesuai ajaran agamanya, namun peraktek korupsinya tetap juga jalan. Hal ini disebabkan oleh karena pelaksanaan ajaran agama itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sekaligus tidak mendalami makna yang terkandung dalam ibadah itu. Akibatnya ibadah yang dilaksanakan baru sebatas ibadah ritual ceremonial, belum menjalankan ibadah sebagai ibadah ritual dan aktual.
2.         Pemahaman Keagamaan yang keliru
Pemahaman keagamaan yang keliru yang dimaksudkan di sini adalah adanya satu pemahaman bahwa setiap berbuat satu kebaikan akan diberikan pahalanya tujuh ratus kali lipat pada satu pihak, sebagaimana tercermin dalam Firman Allah SWT :
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui.
3.         Adanya Kesempatan dan Sistem yang Rapuh
Seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya adalah disebabkan adanya kesempatan dan peluang serta didukung oleh sistem yang sangat kondusif untuk berbuat korupsi. Adanya kesempatan dan peluang itu antara lain adalah dalam bentuk terbukanya kesempatan dan peluang untuk berbuat korupsi karena tidak adanya pengawasan melekat dari atasannya dan terkadang justru atasannya mengharuskan seseorang untuk berbuat korupsi.
4.         Mentalitas yang rapuh
Faktor mentalitas ini merupakan faktor yang paling dominan yang menyebabkan terjadinya korupsi, sebab dalam kenyataannya yang melakukan peraktek korupsi itu biasanya yang paling tinggi jabatannya, disamping yang mempunyai peluang dan kesempatan untuk melakukannya.
5.         Faktor Ekonomi / Gaji Kecil
Faktor ekonomi / gaji kecil ditengarai adalah salah satu faktor penyebab orang melakukan korupsi, sebab bagaimana mungkin seseorang tidak melakukan korupsi, sementara gajinya relatif kecil, kebutuhannya banyak, dan dia mengelola uang.
6.         Faktor Kebiasaan dan Kebersamaan
Peraktek korupsi sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi yang mempunyai peluang dan kesempatan melakukannya, ditambah lagi peraktek korupsi ini telah dilakukan oleh banyak orang, dan bahkan dilakukan secara berjamaah. Akibatnya peraktek ini menjadi kebiasaan yang tak perlu diusik dan diutak-atik. Akhirnya terjadilah pembiasaan terhadap yang salah, padahal seharusnya kita membiasakan yang benar dan bukan membenarkan yang biasa apalagi perbuatan yang salah itu merugikan dan menjadi wabah penyakit serius bagi bangsa Indonesia seperti korupsi.
7.         Penegakan Hukum yang Lemah
Orang tidak kapok melakukan korupsi secara berulang-ulang, salah satu penyebabnya adalah karena tidak adanya sanksi hukum yang jelas yang diberikan kepada pelaku korupsi, padahal hukuman terhadap mereka telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi karena penegakan hukumnya lemah, ditambah dengan aparat penegak hukumnya juga pelaku korupsi, maka pelaku korupsi tadi tidak merasa jera dengan perbuatannya dan bahkan semakin menjadi-jadi, akibatnya menjadi sebuah kebiasaan yang sulit dihindari apalagi untuk dihentikan.
8.         Hilangnya Nilai Kejujuran
Nilai kejujuran adalah merupakan satu asset yang sangat berharga bagi seseorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebab kejujuran akan mampu menjadi benteng bagi seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan munkar seperti perbuatan korupsi ini. Hanya saja memang harus diakui bahwa nilai-nilai kejujuran telah hilang dari pelaku-pelaku korupsi itu.


9.         Sikap Tamak dan Serakah
Sikap tamak dan serakah adalah merupakan dua sikap yang sering menjerumuskan ummat manusia ke jurang kehinaan dan keghancuran sebab kedua sikap ini mengantar manusia kepada sikap tidak pernah merasa puas dan tidak pernah merasa cukup sekalipun harta yang telah dimilikinya sudah melimpah ruah.
10.     Ingin Cepat Kaya, Tanpa Usaha dan Kerja Keras
Korupsi nampaknya menjadi jalan pintas untuk mendapatkan harta kekayaan yang berlimpah, padahal dalam konsep agama Islam, untuk mendapatkan harta kekayaan haruslah melalui kerja keras dan halal.
11.     Terjerat Sifat Materialistik, Kapitalistik dan Hedonistik
Materialistik, Kapitalistik dan hedonistik adalah tiga sifat yang siap siaga mengantarkan ummat manusia untuk menghalalkan segala macam cara agar mendapatkan harta yang berlimpah. Harta yang berlimpah inipun tidak pernah merasa puasa dan cukup, selalu kehausan dan kekurangan setiap saat.

C.      Bentuk-bentuk Korupsi
1.         Korupsi Transaktif
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan atas dasar kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima dari keuntungan peribadi masing-masing pihak dan kedua pihak sama-sama aktif melakukan usaha untuk mencapai keuntungan tersebut.
2.         Korupsi Ekstortif (Memeras)
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi dimana terdapat unsur paksaan, yaitu pihak pemberi dipaksa untuk melakukan penyuapan guna mencegah terjadinya kerugian bagi dirinya, kepentingannya, orang-orang, atau hal-hal yang penting baginya.
3.         Korupsi Nepotistik (Perkerabatan)
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi dengan melakukan penunjukan secara tidak sah terhadap kawan atau kerabat untuk memegang suatu jabatan publik, atau tindakan yang memberikan perlakuan istimewa dalam bentuk uang atau bentuk lain kepada mereka secara bertentangan dengan norma atau ketentuan yang berlaku.
4.         Korupsi Investif
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang berwujud pemberian barang atau jasa tanpa ada keterkaitan langsung dengan keuntungan tertentu, melainkan mengharapkan suatu keuntungan yang akan diperoleh di masa depan.
5.         Korupsi Suportif (Dukungan)
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang berbetuk upaya penciptaan suasana yang dapat melanggengkan, melindungi dan memperkuat korupsi yang sedang dijalankan.
6.         Korupsi Autogenik
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan secara individual untuk mendapatkan keuntungan karena memahami dan mengetahui serta mempunyai peluang terhadap obyek korupsi yang tidak diketahui oleh orang lain.
7.         Korupsi Defensif
Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan oleh korban korupsi dalam rangka mempertahankan diri terhadap upaya pemerasan terhadap dirinya.

D.      Istilah Korupsi Dalam Islam
Adapun bentuk korupsi dalam islam dijelaskan sebagai berikut :
1.         Ghulul
Ghulul diambil dari surat Ali Imran ayat 161 yang pada mulanya hanya terbatas pada tindakan pengambilan, penggelapan atau berlaku curang terhadap harta rampasan perang. Akan tetapi dalam perkembangan pemikirannya berikutnya tindakan curang dan khianat terhadap harta-harta lain, seperti terhadap harta baitul mal, harta milik bersama kaum muslimin, harta bersama dari suatu kerjasama bisnis, harta negara, harta zakat dll.
2.         Riswah (Penyuapan)
Secara terminologis riswah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang batil/ salah atau menyalahkan yang benar.
3.         Ghasab
Ghasab adalah mengambil harta atau menguasai hak orang lain tanpa izin pemiliknya dengan adanya unsur pemkasaan dan terkadang adanya kekerasan serta dilakuakn secara terang terangan. Karena terdapat unsur pemaksaan atau terkadang dengan kekerasan maka ghasab bisa mirip dengan perampokan, hanya dalam ghasab tidak sampai ada tindakan pembunuhan.
4.         Khianat
Khianat adalah orang yang diberi kepercayaan untuk (merawat/mengurusi) suatu/barang dengan akad sewa menyewa, dan barang titipan, tetapi sesuatu itu diambilnya, kemudian dia mengaku kalau barang itu hilang, atau dia mengingkari barang titipan itu ada padanya.
5.         Sariqah (pencurian)
Sariqah adalah mengaambil barang atau harta orang lain dengan cara sembunyi sembunyi dari tempat penyimpanannnya yang biasa digunakan untuk mneyimpan barang atau harta kekayaan tersebut.

E.       Upaya Penanggulangan Korupsi
1.         Meningkatkan Penghayatan Ajaran Agama
Meningkatkan pengetahuan, pengamalan dan penghayatan ajaran agama kepada para pemeluknya, sehingga ummat beragama dapat menangkap intisari daripada ajaran agama itu dan dampak positif dari ajaran agama itu dapat diresapi hingga melekat pada tindak tanduk serta perilaku masyarakat. Dengan demikian maka ibadah yang dilakukan oleh seseorang bukan hanya bersifat ritual ceremonial belaka, akan tetapi ibadah itu dilaksanakan bersifat ritual aktual.
2.         Meluruskan Pemahaman Keagamaan
Meluruskan pemahaman keagamaan dengan memberikan sesuatu infaq/shodaqah kepada siapa sajapun itu akan mendapatkan pahala manakala uang ataupun harta yang diinfakkan/disedekahkan itu berasal dari yang halal dan bukan berasal dari yang haram. Apaabila uang / harta itu berasal dari yang halal maka barulah satu kebaikan mendapatkan pahala tujuh ratus kali lipat.
3.         Merubah Sistem
Sebagaimana disebutkan di muka bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya adalah disebabkan adanya kesempatan dan peluang yang didukung oleh sistem yang sangat kondusif untuk berbuat korupsi. Untuk itu maka sistem itu harus dirubah dan diperbaiki sehingga setiap orang tidak mempunyai kesempatan dan peluang untuk berbuat korupsi. Salah satu bentuik yang harus diperbaiki adalah adanya pengawasan melekat dari atasannya, tidak adanya uang pelicin, uang setoran dan lain sebagainya.
4.         Meningkatkan Mentalitas
Merubah dan meningkatkan mentalitas bangsa Indonesia dari mentalitas yang rapuh menjadi mentalitas yang kuat dan tahan banting. Untuk meningkatkan mentalitas ini dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pengamalan agama, sebab apabila pengetahuan dan pengamalan agama seseorang baik, maka dapat dipastikan bahwa sikap mental orang tersebut akan baik, namun demikian tidak semua yang bermental baik berarti memiliki pengetahuan dan pengamalan agama yang baik, sebab masih banyak penyebab-penyebab lainnya yang menyebabkan seseorang bermental baik.
5.         Meningkatkan Penghasilan
Meningkatkan perekonomian dan atau gaji pegawai sesuai dengan kebutuhan hidup di masyarakat adalah merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan dalam rangka menghilangkan perilaku korupsi sebab harus diakui bahwa gaji pegawai saat ini tidak mencukupi untuk hidup layak. Gaji yang diterima itu hanya cukup untuk satu atau dua minggu, makanya para pegawai berusaha untuk mendapatkan tambahan yang salah satunya melalui korupsi. Gaji pegawai ini seharusnya diberikan sampai dia bisa mampu menyekolahkan anaknya dan juga bisa menyimpan / menabung untuk keperluan hari tuanya.
6.         Meningkatkan Penegakan Hukum.
Penegakan hukum kita memang sangat lemah padahal aturan-aturannya sudah sangat lengkap, makanya orang tidak kapok melakukan korupsi secara berulang-ulang. Oleh karena itu maka penegakan hukum ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih dengan hukuman yang berat dan tegas sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW, : Sekiranya anakKu Fatimah mencuri maka pasti akan saya potong tangannya.
7.         Menumbuhkan sifat Kejujuran dalam diri
Hal ini dirasakan sangat urgent sebab kejujuran adalah merupakan satu asset yang sangat berharga bagi seseorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebab kejujuran akan mampu menjadi benteng bagi seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan munkar seperti perbuatan korupsi ini. Oleh karena itulah maka sejak kecil dalam rumah tangga kejujuran sudah harus ditanamkan kepada anak-anak, begitu juga di sekolah-sekolah, pembinaan dan penerapan sifat kejujuran haruslan mendapat prioritas utama dari para guru dan ibu guru.
8.         Menghilangkan Sikap Tamak dan Serakah
Menghilangkan Sikap tamak dan serakah adalah merupakan hal yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi sebab kedua sifat ini menjerumuskan ummat manusia ke jurang kehinaan dan kehancuran sebab kedua sikap ini mengantar manusia kepada sikap tidak pernah merasa puas dan tidak pernah merasa cukup sekalipun harta yang telah dimilikinya sudah melimpah ruah. Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan pendalaman, pengamalan dan penghayatan ajaran agama.
9.         Menumbuhkan budaya kerja keras
Menumbuhkan budaya kerja keras haruslah dijadikan menjadi prioritas utama dalam pencegahan korupsi sebab sikap ini akan dapat membentengi orang dari sifat ingin cepat kaya, tanpa usaha dan tanpa kerja keras. Dalam ajaran agama disebutkan bahwa bekerja adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ummat.
10.     Menghilangkan Sifat Materialistik, Kapitalistik dan Hedonistik
Ketiga sifat ini sangat rentan menjerumuskan seseorang untuk terjerumus dalam melakukan perilaku korupsi. Orang yang memiliki ketiga sifat ini tidak akan pernah merasa puasa dan cukup dalam hal harta, selalu kehausan dan kekurangan setiap saat. Oleh karena itulah maka ketiga sifat ini harus dikikis habis dari penduduk negeri ini.

F.       Upaya Muhammadiyah Dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus kegiatan dua sasaran sasaran, yaitu wilayah internal muhammadiyah dan eksternal dalam hubungan dengan kegiatan pemerintahan dan kenegaraan.
Partisipasi Muhammadiyah dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan sasaran internal dilakukan sebagai peneguhan diri sebagai gerakan bebas korupsi. Kegiatan ini dilakukan melalui :
1.         Mengembangkan system administrasi dan akutansi amal-usaha (pendidikan, rumah sakit, dan layanan sosial lainnya).
2.         Sosialisasi sitem admisistrasi dan akuntansi amal-usaha di lingkungan amal-usaha dan aktivis Muhammadiyah.
3.         Menggerakan unit-unit gerakan untuk memenuhi prosedur penanggungjawaban yang berlaku dalam system organisasi Muhammadiyah.
Sementara diwilayah eksternal, dilakukan dengan bekerjasama dengan organisasi keagamaan dan lembaga lain guna mendorong seluruh kekuatan sosial pilitik, secara aktif ikut serta mengawasi berbagai kegiatan penyelenggara pemerintahan dan kegiatan publik sehingga bebas dari korupsi.
Tujuan kerjasama dengan pihak luar, difokuskan untuk membangkitkan kesadaran publik tentang bentuk-bentuk dan bahaya korupsi yang mengancam kelangsungan bangsa dan keagamaan. Kegiatan demikian dilakukan antara lain dengan penyusunan tafsir korupsi, penulisan dan penerbitan buku tentang korupsi, serta pelatihan dan worshop pemberantasan korupsi.

G.      Usaha-usaha Muhammadiyah dalam mewujudkan terciptanya Masyarakat Madani di Indonesia
1.         Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan serta mempergiat penelitian menurut tuntunan islam.
2.         Menggembirakan dan membimbing masyarakat untuk membangun dan memelihara tempat ibadah dan waqaf.
3.         Membina dan menggerakan angkatan muda, sehingga menjadi muslik yang berguna bagi nusa bangsa, dan agama.
4.         Membimbing masyarakat kearah perbaikan kehidupan dan mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran islam.
5.         Memelihara, melestarikan, dan memberdayakan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.
6.         Membina dan memberdayakan petani, nelayan, pedagang kecil dan buruh untuk meningkatkan taraf hidupnya.
7.         Menegakkan dan menghidup-suburkan amal tolong menolong dalam kebijakan taqwa dalam bidang kesehatan, sosial, pengembangan masyarakat, dan keluarga sejahtera.
8.         Memantapka persatuan dan kesatuan bangsa dan peran serta dalam kehidupan bangsan dan bernegara.



 
BAB III
PENUTUP

Simpulan
Dalam terminologi Islam dikenal istilah yang hampir sama dengan korupsi yaitu Risywah (suap), hanya saja risywah ini hanya menyangkut sebahagian dari istilah korupsi yaitu suap menyuap antara seseorang dengan orang lain dengan imbalan uang tertentu guna memperoleh pekerjaan atau jabatan.
Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, anta lain : Meningkatkan penghayatan ajaran agama, meluruskan pemahaman keagamaan, merubah sistem, meningkatkan mentalitas, meningkatkan penghasilan, meningkatkan penegakan hukum, menumbuhkan sifat kejujuran dalam diri, menghilangkan sikap tamak dan serakah, menumbuhkan budaya kerja keras, serta menghilangkan sifat materialistik, kapitalistik dan hedonistik.
Partisipasi Muhammadiyah dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan sasaran internal dilakukan sebagai peneguhan diri sebagai gerakan bebas korupsi. Sementara diwilayah eksternal, dilakukan dengan bekerjasama dengan organisasi keagamaan dan lembaga lain guna mendorong seluruh kekuatan sosial pilitik, secara aktif ikut serta mengawasi berbagai kegiatan penyelenggara pemerintahan dan kegiatan publik sehingga bebas dari korupsi.




Post a Comment for "PERAN MUHAMMADIYAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI"