PERAN MUHAMMADIYAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Indonesia,
sebagai salah satu negara yang telah merasakan dampak dari tindakan korupsi,
terus berupaya secara konkrit, dimulai dari pembenahan aspek hukum, yang sampai
saat ini telah memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan - peraturan,
antara lain Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang dari 10 UU anti
korupsi, diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian yang paling
monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 2002, yang menjadi
dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditambah lagi dengan
dua Perpu, lima Inpres dan tiga Kepres. Di kalangan masyarakat telah berdiri
berbagai LSM anti korupsi seperti ICW, Masyarakat Profesional Madani (MPM), dan
badan-badan lainnya, sebagai wujud kepedulian dan respon terhadap uapaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan demikian pemberantasan dan
pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional. Seharusnya dengan sederet
peraturan, dan partisipasi masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan
sikap,dan pikiran kita dari tindakan korupsi.
Masyarakat
Indonesia bahkan dunia terus menyoroti upaya Indonesia dalam mencegah dan
memberantas korupsi. Masyarakat dan bangsa Indonesia harus mengakui, bahwa hal
tersebut merupakan sebuah prestasi, dan juga harus jujur mengatakan, bahwa
prestasi tersebut, tidak terlepas dari kiprah KPK sebagai lokomotif
pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia, yang didukung oleh
masyarakat dan LSM, walaupun dampaknya masih terlalu kecil, tapi tetap kita
harus berterima kasih dan bersyukur.
|
Berbagai upaya pemberantasan korupsi dengan KPK
tersebut, pada umumnya masyarakat masih dinilai belum menggambarkan upaya sunguh-sunguh
dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai sorotan
kritis dari publik menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju
pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat menduga masih ada praktek tebang
pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian korupsi?
2.
Bagaiman upaya penanggulangan
korupsi?
3.
Bagaimana upaya Muhammadiyah
dalam pemberantasan korupsi?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Untuk mengetahui apa pengertian
korupsi.
2.
Untuk mengetahui bagaimana upaya
penanggulangan korupsi.
3.
Untuk mengetahui bagaimana upaya
Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.
|
BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
A. Pengertian
Korupsi
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan
hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam
terminologi Islam dikenal istilah yang hampir sama dengan korupsi yaitu Risywah
(suap), hanya saja risywah ini hanya menyangkut sebahagian dari istilah korupsi
yaitu suap menyuap antara seseorang dengan orang lain dengan imbalan uang
tertentu guna memperoleh pekerjaan atau jabatan. Istilah korupsi ini jauh lebih
dari sekedar suap menyuap sebab korupsi termasuk di dalamnya manipulasi,
pungli, mark up, dan pencairan dana pubik secara terselubung dan bersembunyi di
balik dalil-dalil konstitusi, dengan niat untuk memperoleh keuntungan yang lebi
besar secara tidak sah dari apa yang seharusnya diperoleh menurut kadar dan
derajat pekerjaan seseorang.
B.
Penyebab
Terjadinya Korupsi
Adapun
beberapa hal yang menyebabkan terjadinya korupsi, antara lain sebagai berikut :
1.
Lemahnya Keyakinan Agama
Ajaran agama Islam dapat mencegah seseorang dari
perbuatan keji dan munkar termasuk di dalamnya mencegah perbuatan korupsi. Yang
jadi masalah adalah ada beberapa orang tertentu yang rajin melaksanakan ibadah
sesuai ajaran agamanya, namun peraktek korupsinya tetap juga jalan. Hal ini
disebabkan oleh karena pelaksanaan ajaran agama itu tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan sekaligus tidak mendalami makna yang terkandung
dalam ibadah itu. Akibatnya ibadah yang dilaksanakan baru sebatas ibadah ritual
ceremonial, belum menjalankan ibadah sebagai ibadah ritual dan aktual.
2.
Pemahaman Keagamaan yang keliru
Pemahaman
keagamaan yang keliru yang dimaksudkan di sini adalah adanya satu pemahaman
bahwa setiap berbuat satu kebaikan akan diberikan pahalanya tujuh ratus kali
lipat pada satu pihak, sebagaimana tercermin dalam Firman Allah SWT :
Artinya
: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurniaNya) lagi
Maha Mengetahui.
3.
Adanya Kesempatan dan Sistem yang
Rapuh
Seseorang
melakukan tindak pidana korupsi salah satunya adalah disebabkan adanya
kesempatan dan peluang serta didukung oleh sistem yang sangat kondusif untuk
berbuat korupsi. Adanya kesempatan dan peluang itu antara lain adalah dalam
bentuk terbukanya kesempatan dan peluang untuk berbuat korupsi karena tidak
adanya pengawasan melekat dari atasannya dan terkadang justru atasannya
mengharuskan seseorang untuk berbuat korupsi.
4.
Mentalitas yang rapuh
Faktor
mentalitas ini merupakan faktor yang paling dominan yang menyebabkan terjadinya
korupsi, sebab dalam kenyataannya yang melakukan peraktek korupsi itu biasanya
yang paling tinggi jabatannya, disamping yang mempunyai peluang dan kesempatan
untuk melakukannya.
5.
Faktor Ekonomi / Gaji Kecil
Faktor
ekonomi / gaji kecil ditengarai adalah salah satu faktor penyebab orang
melakukan korupsi, sebab bagaimana mungkin seseorang tidak melakukan korupsi,
sementara gajinya relatif kecil, kebutuhannya banyak, dan dia mengelola uang.
6.
Faktor Kebiasaan dan Kebersamaan
Peraktek
korupsi sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi yang mempunyai peluang dan
kesempatan melakukannya, ditambah lagi peraktek korupsi ini telah dilakukan oleh
banyak orang, dan bahkan dilakukan secara berjamaah. Akibatnya peraktek ini
menjadi kebiasaan yang tak perlu diusik dan diutak-atik. Akhirnya terjadilah
pembiasaan terhadap yang salah, padahal seharusnya kita membiasakan yang benar
dan bukan membenarkan yang biasa apalagi perbuatan yang salah itu merugikan dan
menjadi wabah penyakit serius bagi bangsa Indonesia seperti korupsi.
7.
Penegakan Hukum yang Lemah
Orang
tidak kapok melakukan korupsi secara berulang-ulang, salah satu penyebabnya
adalah karena tidak adanya sanksi hukum yang jelas yang diberikan kepada pelaku
korupsi, padahal hukuman terhadap mereka telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tetapi karena penegakan hukumnya lemah,
ditambah dengan aparat penegak hukumnya juga pelaku korupsi, maka pelaku
korupsi tadi tidak merasa jera dengan perbuatannya dan bahkan semakin
menjadi-jadi, akibatnya menjadi sebuah kebiasaan yang sulit dihindari apalagi
untuk dihentikan.
8.
Hilangnya Nilai Kejujuran
Nilai
kejujuran adalah merupakan satu asset yang sangat berharga bagi seseorang yang
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebab kejujuran akan mampu menjadi
benteng bagi seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan munkar seperti
perbuatan korupsi ini. Hanya saja memang harus diakui bahwa nilai-nilai
kejujuran telah hilang dari pelaku-pelaku korupsi itu.
9.
Sikap Tamak dan Serakah
Sikap
tamak dan serakah adalah merupakan dua sikap yang sering menjerumuskan ummat
manusia ke jurang kehinaan dan keghancuran sebab kedua sikap ini mengantar manusia
kepada sikap tidak pernah merasa puas dan tidak pernah merasa cukup sekalipun
harta yang telah dimilikinya sudah melimpah ruah.
10.
Ingin Cepat Kaya, Tanpa Usaha dan
Kerja Keras
Korupsi
nampaknya menjadi jalan pintas untuk mendapatkan harta kekayaan yang berlimpah,
padahal dalam konsep agama Islam, untuk mendapatkan harta kekayaan haruslah
melalui kerja keras dan halal.
11.
Terjerat Sifat Materialistik,
Kapitalistik dan Hedonistik
Materialistik,
Kapitalistik dan hedonistik adalah tiga sifat yang siap siaga mengantarkan
ummat manusia untuk menghalalkan segala macam cara agar mendapatkan harta yang
berlimpah. Harta yang berlimpah inipun tidak pernah merasa puasa dan cukup,
selalu kehausan dan kekurangan setiap saat.
C.
Bentuk-bentuk
Korupsi
1.
Korupsi Transaktif
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan atas dasar kesepakatan timbal
balik antara pihak pemberi dan pihak penerima dari keuntungan peribadi
masing-masing pihak dan kedua pihak sama-sama aktif melakukan usaha untuk
mencapai keuntungan tersebut.
2.
Korupsi Ekstortif
(Memeras)
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi dimana terdapat unsur paksaan, yaitu pihak
pemberi dipaksa untuk melakukan penyuapan guna mencegah terjadinya kerugian
bagi dirinya, kepentingannya, orang-orang, atau hal-hal yang penting baginya.
3.
Korupsi Nepotistik
(Perkerabatan)
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi dengan melakukan penunjukan secara tidak sah
terhadap kawan atau kerabat untuk memegang suatu jabatan publik, atau tindakan
yang memberikan perlakuan istimewa dalam bentuk uang atau bentuk lain kepada
mereka secara bertentangan dengan norma atau ketentuan yang berlaku.
4.
Korupsi Investif
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang berwujud pemberian barang atau jasa tanpa
ada keterkaitan langsung dengan keuntungan tertentu, melainkan mengharapkan
suatu keuntungan yang akan diperoleh di masa depan.
5.
Korupsi Suportif
(Dukungan)
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang berbetuk upaya penciptaan suasana yang
dapat melanggengkan, melindungi dan memperkuat korupsi yang sedang dijalankan.
6.
Korupsi Autogenik
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan secara individual untuk
mendapatkan keuntungan karena memahami dan mengetahui serta mempunyai peluang
terhadap obyek korupsi yang tidak diketahui oleh orang lain.
7.
Korupsi Defensif
Korupsi
ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan oleh korban korupsi dalam rangka
mempertahankan diri terhadap upaya pemerasan terhadap dirinya.
D.
Istilah Korupsi Dalam
Islam
Adapun bentuk korupsi
dalam islam dijelaskan sebagai berikut :
1.
Ghulul
Ghulul
diambil dari surat Ali Imran ayat 161 yang pada mulanya hanya terbatas pada
tindakan pengambilan, penggelapan atau berlaku curang terhadap harta rampasan
perang. Akan tetapi dalam perkembangan pemikirannya berikutnya tindakan curang
dan khianat terhadap harta-harta lain, seperti terhadap harta baitul mal, harta
milik bersama kaum muslimin, harta bersama dari suatu kerjasama bisnis, harta
negara, harta zakat dll.
2.
Riswah
(Penyuapan)
Secara
terminologis riswah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan
kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang batil/
salah atau menyalahkan yang benar.
3.
Ghasab
Ghasab
adalah mengambil harta atau menguasai hak orang lain tanpa izin pemiliknya
dengan adanya unsur pemkasaan dan terkadang adanya kekerasan serta dilakuakn
secara terang terangan. Karena terdapat unsur pemaksaan atau terkadang dengan
kekerasan maka ghasab bisa mirip dengan perampokan, hanya dalam ghasab tidak
sampai ada tindakan pembunuhan.
4.
Khianat
Khianat adalah
orang yang diberi kepercayaan untuk (merawat/mengurusi) suatu/barang dengan
akad sewa menyewa, dan barang titipan, tetapi sesuatu itu diambilnya, kemudian
dia mengaku kalau barang itu hilang, atau dia mengingkari barang titipan itu
ada padanya.
5.
Sariqah
(pencurian)
Sariqah
adalah mengaambil barang atau harta orang lain dengan cara sembunyi sembunyi
dari tempat penyimpanannnya yang biasa digunakan untuk mneyimpan barang atau
harta kekayaan tersebut.
E.
Upaya Penanggulangan Korupsi
1.
Meningkatkan Penghayatan Ajaran
Agama
Meningkatkan
pengetahuan, pengamalan dan penghayatan ajaran agama kepada para pemeluknya,
sehingga ummat beragama dapat menangkap intisari daripada ajaran agama itu dan
dampak positif dari ajaran agama itu dapat diresapi hingga melekat pada tindak
tanduk serta perilaku masyarakat. Dengan demikian maka ibadah yang dilakukan
oleh seseorang bukan hanya bersifat ritual ceremonial belaka, akan tetapi
ibadah itu dilaksanakan bersifat ritual aktual.
2.
Meluruskan Pemahaman Keagamaan
Meluruskan
pemahaman keagamaan dengan memberikan sesuatu infaq/shodaqah kepada siapa
sajapun itu akan mendapatkan pahala manakala uang ataupun harta yang
diinfakkan/disedekahkan itu berasal dari yang halal dan bukan berasal dari yang
haram. Apaabila uang / harta itu berasal dari yang halal maka barulah satu
kebaikan mendapatkan pahala tujuh ratus kali lipat.
3.
Merubah Sistem
Sebagaimana
disebutkan di muka bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah
satunya adalah disebabkan adanya kesempatan dan peluang yang didukung oleh
sistem yang sangat kondusif untuk berbuat korupsi. Untuk itu maka sistem itu
harus dirubah dan diperbaiki sehingga setiap orang tidak mempunyai kesempatan
dan peluang untuk berbuat korupsi. Salah satu bentuik yang harus diperbaiki
adalah adanya pengawasan melekat dari atasannya, tidak adanya uang pelicin,
uang setoran dan lain sebagainya.
4.
Meningkatkan Mentalitas
Merubah
dan meningkatkan mentalitas bangsa Indonesia dari mentalitas yang rapuh menjadi
mentalitas yang kuat dan tahan banting. Untuk meningkatkan mentalitas ini dapat
dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pengamalan agama, sebab apabila
pengetahuan dan pengamalan agama seseorang baik, maka dapat dipastikan bahwa
sikap mental orang tersebut akan baik, namun demikian tidak semua yang
bermental baik berarti memiliki pengetahuan dan pengamalan agama yang baik,
sebab masih banyak penyebab-penyebab lainnya yang menyebabkan seseorang
bermental baik.
5.
Meningkatkan Penghasilan
Meningkatkan
perekonomian dan atau gaji pegawai sesuai dengan kebutuhan hidup di masyarakat
adalah merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan dalam rangka
menghilangkan perilaku korupsi sebab harus diakui bahwa gaji pegawai saat ini
tidak mencukupi untuk hidup layak. Gaji yang diterima itu hanya cukup untuk
satu atau dua minggu, makanya para pegawai berusaha untuk mendapatkan tambahan
yang salah satunya melalui korupsi. Gaji pegawai ini seharusnya diberikan
sampai dia bisa mampu menyekolahkan anaknya dan juga bisa menyimpan / menabung
untuk keperluan hari tuanya.
6.
Meningkatkan Penegakan Hukum.
Penegakan
hukum kita memang sangat lemah padahal aturan-aturannya sudah sangat lengkap,
makanya orang tidak kapok melakukan korupsi secara berulang-ulang. Oleh karena
itu maka penegakan hukum ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan tanpa
pilih kasih dengan hukuman yang berat dan tegas sebagaimana yang disebutkan
oleh Nabi Muhammad SAW, : Sekiranya anakKu Fatimah mencuri maka pasti akan saya
potong tangannya.
7.
Menumbuhkan sifat Kejujuran dalam
diri
Hal ini
dirasakan sangat urgent sebab kejujuran adalah merupakan satu asset yang sangat
berharga bagi seseorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebab
kejujuran akan mampu menjadi benteng bagi seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan
munkar seperti perbuatan korupsi ini. Oleh karena itulah maka sejak kecil dalam
rumah tangga kejujuran sudah harus ditanamkan kepada anak-anak, begitu juga di
sekolah-sekolah, pembinaan dan penerapan sifat kejujuran haruslan mendapat prioritas
utama dari para guru dan ibu guru.
8.
Menghilangkan Sikap Tamak dan
Serakah
Menghilangkan
Sikap tamak dan serakah adalah merupakan hal yang sangat penting dalam
pemberantasan korupsi sebab kedua sifat ini menjerumuskan ummat manusia ke
jurang kehinaan dan kehancuran sebab kedua sikap ini mengantar manusia kepada
sikap tidak pernah merasa puas dan tidak pernah merasa cukup sekalipun harta
yang telah dimilikinya sudah melimpah ruah. Hal ini antara lain dapat dilakukan
dengan pendalaman, pengamalan dan penghayatan ajaran agama.
9.
Menumbuhkan budaya kerja keras
Menumbuhkan
budaya kerja keras haruslah dijadikan menjadi prioritas utama dalam pencegahan
korupsi sebab sikap ini akan dapat membentengi orang dari sifat ingin cepat
kaya, tanpa usaha dan tanpa kerja keras. Dalam ajaran agama disebutkan bahwa
bekerja adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ummat.
10.
Menghilangkan Sifat Materialistik,
Kapitalistik dan Hedonistik
Ketiga
sifat ini sangat rentan menjerumuskan seseorang untuk terjerumus dalam
melakukan perilaku korupsi. Orang yang memiliki ketiga sifat ini tidak akan
pernah merasa puasa dan cukup dalam hal harta, selalu kehausan dan kekurangan
setiap saat. Oleh karena itulah maka ketiga sifat ini harus dikikis habis dari
penduduk negeri ini.
F.
Upaya Muhammadiyah
Dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan
korupsi merupakan salah satu fokus kegiatan dua sasaran sasaran, yaitu wilayah
internal muhammadiyah dan eksternal dalam hubungan dengan kegiatan pemerintahan
dan kenegaraan.
Partisipasi
Muhammadiyah dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan sasaran internal
dilakukan sebagai peneguhan diri sebagai gerakan bebas korupsi. Kegiatan ini
dilakukan melalui :
1.
Mengembangkan system administrasi
dan akutansi amal-usaha (pendidikan, rumah sakit, dan layanan sosial lainnya).
2.
Sosialisasi sitem admisistrasi
dan akuntansi amal-usaha di lingkungan amal-usaha dan aktivis Muhammadiyah.
3.
Menggerakan unit-unit gerakan
untuk memenuhi prosedur penanggungjawaban yang berlaku dalam system organisasi
Muhammadiyah.
Sementara
diwilayah eksternal, dilakukan dengan bekerjasama dengan organisasi keagamaan
dan lembaga lain guna mendorong seluruh kekuatan sosial pilitik, secara aktif
ikut serta mengawasi berbagai kegiatan penyelenggara pemerintahan dan kegiatan
publik sehingga bebas dari korupsi.
Tujuan
kerjasama dengan pihak luar, difokuskan untuk membangkitkan kesadaran publik
tentang bentuk-bentuk dan bahaya korupsi yang mengancam kelangsungan bangsa dan
keagamaan. Kegiatan demikian dilakukan antara lain dengan penyusunan tafsir
korupsi, penulisan dan penerbitan buku tentang korupsi, serta pelatihan dan
worshop pemberantasan korupsi.
G.
Usaha-usaha Muhammadiyah dalam
mewujudkan terciptanya Masyarakat Madani di Indonesia
1.
Memajukan dan memperbaharui
pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan
serta mempergiat penelitian menurut tuntunan islam.
2.
Menggembirakan dan membimbing
masyarakat untuk membangun dan memelihara tempat ibadah dan waqaf.
3.
Membina dan menggerakan angkatan
muda, sehingga menjadi muslik yang berguna bagi nusa bangsa, dan agama.
4.
Membimbing masyarakat kearah
perbaikan kehidupan dan mengembangkan ekonomi sesuai dengan ajaran islam.
5.
Memelihara, melestarikan, dan
memberdayakan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.
6.
Membina dan memberdayakan petani,
nelayan, pedagang kecil dan buruh untuk meningkatkan taraf hidupnya.
7.
Menegakkan dan menghidup-suburkan
amal tolong menolong dalam kebijakan taqwa dalam bidang kesehatan, sosial,
pengembangan masyarakat, dan keluarga sejahtera.
8.
Memantapka persatuan dan kesatuan
bangsa dan peran serta dalam kehidupan bangsan dan bernegara.
|
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dalam terminologi Islam dikenal
istilah yang hampir sama dengan korupsi yaitu Risywah (suap), hanya saja
risywah ini hanya menyangkut sebahagian dari istilah korupsi yaitu suap menyuap
antara seseorang dengan orang lain dengan imbalan uang tertentu guna memperoleh
pekerjaan atau jabatan.
Adapun beberapa upaya yang dapat
dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, anta lain : Meningkatkan penghayatan
ajaran agama, meluruskan pemahaman keagamaan, merubah sistem, meningkatkan mentalitas,
meningkatkan penghasilan, meningkatkan penegakan hukum, menumbuhkan sifat kejujuran
dalam diri, menghilangkan sikap tamak dan serakah, menumbuhkan budaya kerja
keras, serta menghilangkan sifat materialistik, kapitalistik dan hedonistik.
Partisipasi Muhammadiyah dalam
gerakan pemberantasan korupsi dengan sasaran internal dilakukan sebagai
peneguhan diri sebagai gerakan bebas korupsi. Sementara diwilayah eksternal, dilakukan
dengan bekerjasama dengan organisasi keagamaan dan lembaga lain guna mendorong
seluruh kekuatan sosial pilitik, secara aktif ikut serta mengawasi berbagai
kegiatan penyelenggara pemerintahan dan kegiatan publik sehingga bebas dari
korupsi.
Post a Comment for "PERAN MUHAMMADIYAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI"