AKAD PERJANJIAN IJARAH MULTI JASA
AKAD PERJANJIAN IJARAH
MULTI JASA
No,1221/IMJ/BMT-AM/VIII/2014
Bismillahrirrahmannirahohiim
Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad (perjanjian itu)”
(Qs Al-Maidah: 1)
“Hai orang-orang yang beriman janganlah
kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu(Qs An-Nisa: 29)
Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT.
Pada hari ini selasa tanggal 17(tujuh belas) bulan juni tahun 2014 masehi, telah
dilakukannya sebuah akad perjanjian ijaroh multijasa antara pihak-pihak yang
tecantum dibawah ini :
- BMT
An-Nur, yang bekedudukan di Jl. S.Parman No.19 C Kutoarjo. Dalam hal ini
di wakili oleh Drs. H. Daryanto dari dan oleh karenanya bertindak untuk
atas nama kepentingan BMT An-Nur
- Nama : Dwi Rahmadani
TTL : 12 Maret 1994
No.Idenditas : 940614560120
Alamat : Ds. Kroyo lor RT 02 RW
03, kec. Kemiri, Kab. Purworejo
Selanjutnya dalam Akad ini disebut MITRA
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan
akad ini dengan mengikuti ketentuan-ketentuan berikut :
Pasal 1
CARA REALISASI DAN DROPING PEMBIAYAAN
- akad
perjanjian ini dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan didasri
keprcayaan, ketaqwaan, amanah dan rasa tanggung jawab.
- BMT
atas dasar permohonan dan penjelasan MITRA telah menetapkan bahwa MITRA
dinilai layak untuk melaksanakan akad ini.
Pasal 2
HARGA DAN JASA SEWA
- akad
ijarah multijasa ini tidak terlepas dari akad WAKALAH nomor
1215./WKL-IMJ/BMT-AM/VIII/2014, dimana BMT mewakilkan kepada MITRA untuk
membayar biaya……… kepada PIHAK KETIGA sebesar……..Rp (………….).
- selanjutnya
biaya………..PIHAK KETIGA tersebut pada point 1 (satu) disewakan oleh BMT
kepada MITRA dengan harga sebesar Rp………(………..).
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
MITRA dan BMT sepakat dengan harga sewa
tersebut pada pasal 2 (dua) point 2 (dua) diatas dan MITRA berjanji akan
melakukan pembayaran sewa tersebut kepaa BMT secara angsuran
bulanan/mingguan/harian sebanyak 14 (empat belas) kali selama jangka waktu (……)
bulan/hari/Minggu.
Pasal 4
CARA DAN JUMLAH PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran pertama akan dilakukan
MITRA mulai hari/tanggal……. Tanggal, bulan, tahun dan pembayaran angsuran
selanjutnya pada tanggal yang sama sesuai jadwal angsuran.
Pembayaran angsuran dilakukan oleh MITRA
dengan cara tunai di kantor BMT.
Pasal 5
SIMPANAN PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN (PYD) DAN
INFAQ
Disamping pembayaran pada pasal 4 (empat)
diatas. MITRA juga wajib memenuhi ketentuan di bawah ini :
Membuka simpanan pembiayaan yang diberikan
(PYD) dengan setoran awal sebesar Rp…………
Bersedia menyetorkan simpanan PYD secara rutin
sebesar Rp……….. bersama pembayaran angsuran pembiayaan.
Bersedia secara sukarela memberikan infaq
melalui Baitul Maal sebesar Rp……….. yang dibayarkan rutin bersama pembayaran
angsuran pembiayaan.
Kecuali infaq, MITRA berhak menarik saldo
simpanan PYD pada waktu MITRA keluar mengundurkan diri dari kemitraan BMT atau
BMT menyerahkan saldo simpanan PYD kepada ahli warisnya yang ditunjuk apabila
MITRA meninggal dunia.
Pasal 6
PREMI ASURANSI PEMBIAYAAN
Untuk menjamin tidak tertagihnya pengembalian
pembiayaan disebabkan MITRA meninggal dunia, maka MITRA diwajibkan ikut sebagi
peserta asuransi pembiayaan kerjasama BMT dan PT Asuransi Takaful Indonesia
dengan membayar 1 (satu) kali premi sebesar Rp…………….(…………….) untuk masa sampai
akhir perjanjian ini. Jika MITRA telah disetujui dan disahkan menjadi peserta,
maka manfaat yang diperoleh MITRA sebagai peserta Asuransi tersebut sebagai
berikut :
saldo pembiayaan MITRA
yang berkategori lancar ditanggung/dijamin oleh perusahaan Asuransi sekiranya
MITRA meninggal dunia.
MITRA dan ahli waris
terbebas dari kewajiban pengembalian pembiayaan (hutang) kepada BMT.
Pasal 7
JAMINAN PEMBIAYAAN
Untuk menjaga amanah. MITRA bersedia
memberikan jaminan terhadap pembiayaan ini dengan menyerahkan barang jaminan
berupa………………….. (spesifikasi, bentuk dan bukti-bukti kepemilikan barang
jaminan terlampir).
Pasal 8
CIDERA JANJI DAN SANKSI
MITRA dinyatakan cidera janji apabila :
- MITRA
tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tepat pada waktunya dan atau
selama 3 (tiga) kali berturut-turut.
- MITRA
telah memberikan dokumen dan keterangan yang tidak benar.
Apabila terjadi hal-hal diatas maka :
- BMT
akan memberikan kesempatan selama 1 (satu) pekan kepada MITRA untuk
menyelesaikan kewajibannya untuk bulan bersangkutan.
- Apabila
MITRA belum juga melaksanakan kewajibannya, maka BMT akan memberlakukan
ketentuan sebagai berikut :
Memberlakukan denda
sebesar 1% (satu persen) dari saldo pembiayaan.
BMT berhak menarik
barang jaminan MITRA tanpa menunggu masa perjanjian berakhir.
Apabila sampai saat jatuh tempo MITRA belum
melunasi seluruh kewajibanya kepada BMT, maka BMT memberi tenggang waktu selama
1 (satu) pekan dari jatu tempo.
Bila tenggang waktu yang diberikan pada pasal
ini habis, namun MITRA belum melunasi seluruh kewajibanya kepada BMT, makaBMT
berhak mengambil tindakan sebagai berikut:
- Mendebet
simpanan MITRA yang ada di BMT.
- Bila
simpanan MITRA tidak mencukupi, maka BMT kanmenarik dan menjual
barang yang dijaminkan MITRA di BMT. Apabila hasil dari penjualan barang
tersebut nilainya dibawah jumlah nilai saldo tunggakan MITRA, maka MITRA
berkewajiban melunasi sisa tunggakannya. Apabila hasil penjualan barang
tersebut nilainya diatas nilai saldo tunggakan MITRA, maka BMT akan
mengembalikan sisanya kepada MITRA.
- Apabila
barang jaminan tidak ada,maka BMT berhak menarik barang-barang yang
menjadi asset MITRA dan menjualnya untuk menyelesaikan tunggakan MITRA.
Pasal 9
ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
MITRA bersedia membayar adminastrasi akad
perjanjian ini sebesar Rp…………….
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam pelaksanaan kerjasama ini tidak
diharapkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dikarenakan dasar transaksi
ini karena Allah semata-mata. Namun bila di lain hari terjadi permasalahan.
KEDUA BELAH PIHAK sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan
kekeluargaan.
Jika secara kekeluargaan tidak dapat
diselesaikan maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat menyelesaikannya melalui badan
arbitrase syariah nasional (BASYARNAS).
Hal-hal yang belum diatur dala akad kerjasama
ini akan di musyawarahkan kemudian oleh KEDUA BELAH PIHAK yang dituangkan dalam
bentuk tertulis yang ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum sama dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat
dalam rangkap dua, ditandatangani dengan sebenar benarnya tanpa ada unsur
paksaan dari pihak manapun dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama. Semoga Allah SWT memudahkan ikhtiyar kita, Amin………
PIHAK-PIHAK YANG BERAKAD
BMT MITRA
(manajer) ( )
Post a Comment for "AKAD PERJANJIAN IJARAH MULTI JASA"