Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

AKAD PERJANJIAN IJARAH MULTI JASA

AKAD PERJANJIAN IJARAH MULTI JASA
No,1221/IMJ/BMT-AM/VIII/2014
Bismillahrirrahmannirahohiim
Allah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian itu)
(Qs Al-Maidah: 1)
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu(Qs An-Nisa: 29)
Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT. Pada hari ini selasa tanggal 17(tujuh belas) bulan juni tahun 2014 masehi, telah dilakukannya sebuah akad perjanjian ijaroh multijasa antara pihak-pihak yang tecantum dibawah ini :

  1. BMT An-Nur, yang bekedudukan di Jl. S.Parman No.19 C Kutoarjo. Dalam hal ini di wakili oleh Drs. H. Daryanto dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama kepentingan BMT An-Nur
  2. Nama               : Dwi Rahmadani
TTL                 : 12 Maret 1994
No.Idenditas   : 940614560120
Alamat                        : Ds. Kroyo lor RT 02 RW 03, kec. Kemiri, Kab. Purworejo
Selanjutnya dalam Akad ini disebut MITRA
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan akad ini dengan mengikuti ketentuan-ketentuan berikut :
Pasal 1
CARA REALISASI DAN DROPING PEMBIAYAAN
  1. akad perjanjian ini dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan didasri keprcayaan, ketaqwaan, amanah dan rasa tanggung jawab.
  2. BMT atas dasar permohonan dan penjelasan MITRA telah menetapkan bahwa MITRA dinilai layak untuk melaksanakan akad ini.


Pasal 2
HARGA DAN JASA SEWA
  1. akad ijarah multijasa ini tidak terlepas dari akad WAKALAH nomor 1215./WKL-IMJ/BMT-AM/VIII/2014, dimana BMT mewakilkan kepada MITRA untuk membayar biaya……… kepada PIHAK KETIGA sebesar……..Rp (………….).
  2. selanjutnya biaya………..PIHAK KETIGA tersebut pada point 1 (satu) disewakan oleh BMT kepada MITRA dengan harga sebesar Rp………(………..).
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
MITRA dan BMT sepakat dengan harga sewa tersebut pada pasal 2 (dua) point 2 (dua) diatas dan MITRA berjanji akan melakukan pembayaran sewa tersebut kepaa BMT secara angsuran bulanan/mingguan/harian sebanyak 14 (empat belas) kali selama jangka waktu (……) bulan/hari/Minggu.
Pasal 4
CARA DAN JUMLAH PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran pertama akan dilakukan MITRA mulai hari/tanggal……. Tanggal, bulan, tahun dan pembayaran angsuran selanjutnya pada tanggal yang sama sesuai jadwal angsuran.
Pembayaran angsuran dilakukan oleh MITRA dengan cara tunai di kantor BMT.
Pasal 5
SIMPANAN PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN (PYD) DAN INFAQ
Disamping pembayaran pada pasal 4 (empat) diatas. MITRA juga wajib memenuhi ketentuan di bawah ini :
Membuka simpanan pembiayaan yang diberikan (PYD) dengan setoran awal sebesar Rp…………
Bersedia menyetorkan simpanan PYD secara rutin sebesar Rp……….. bersama pembayaran angsuran pembiayaan.
Bersedia secara sukarela memberikan infaq melalui Baitul Maal sebesar Rp……….. yang dibayarkan rutin bersama pembayaran angsuran pembiayaan.
Kecuali infaq, MITRA berhak menarik saldo simpanan PYD pada waktu MITRA keluar mengundurkan diri dari kemitraan BMT atau BMT menyerahkan saldo simpanan PYD kepada ahli warisnya yang ditunjuk apabila MITRA meninggal dunia.
Pasal 6
PREMI ASURANSI PEMBIAYAAN
Untuk menjamin tidak tertagihnya pengembalian pembiayaan disebabkan MITRA meninggal dunia, maka MITRA diwajibkan ikut sebagi peserta asuransi pembiayaan kerjasama BMT dan PT Asuransi Takaful Indonesia dengan membayar 1 (satu) kali premi sebesar Rp…………….(…………….) untuk masa sampai akhir perjanjian ini. Jika MITRA telah disetujui dan disahkan menjadi peserta, maka manfaat yang diperoleh MITRA sebagai peserta Asuransi tersebut sebagai berikut :
* saldo pembiayaan MITRA yang berkategori lancar ditanggung/dijamin oleh perusahaan Asuransi sekiranya MITRA meninggal dunia.
* MITRA dan ahli waris terbebas dari kewajiban pengembalian pembiayaan (hutang) kepada BMT.
Pasal 7
JAMINAN PEMBIAYAAN
Untuk menjaga amanah. MITRA bersedia memberikan jaminan terhadap pembiayaan ini dengan menyerahkan barang jaminan berupa………………….. (spesifikasi, bentuk dan bukti-bukti kepemilikan barang jaminan terlampir).
Pasal 8
CIDERA JANJI DAN SANKSI
MITRA dinyatakan cidera janji apabila :
  1. MITRA tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tepat pada waktunya dan atau selama 3 (tiga) kali berturut-turut.
  2. MITRA telah memberikan dokumen dan keterangan yang tidak benar.
Apabila terjadi hal-hal diatas maka :
  1. BMT akan memberikan kesempatan selama 1 (satu) pekan kepada MITRA untuk menyelesaikan kewajibannya untuk bulan bersangkutan.
  2. Apabila MITRA belum juga melaksanakan kewajibannya, maka BMT akan memberlakukan ketentuan sebagai berikut :
* Memberlakukan denda sebesar 1% (satu persen) dari saldo pembiayaan.
* BMT berhak menarik barang jaminan MITRA tanpa menunggu masa perjanjian berakhir.
Apabila sampai saat jatuh tempo MITRA belum melunasi seluruh kewajibanya kepada BMT, maka BMT memberi tenggang waktu selama 1 (satu) pekan dari jatu tempo.
Bila tenggang waktu yang diberikan pada pasal ini habis, namun MITRA belum melunasi seluruh kewajibanya kepada BMT, makaBMT berhak mengambil tindakan sebagai berikut:
  1. Mendebet simpanan MITRA yang ada di BMT.
  2. Bila simpanan MITRA tidak mencukupi, maka BMT kanmenarik dan menjual barang yang dijaminkan MITRA di BMT. Apabila hasil dari penjualan barang tersebut nilainya dibawah jumlah nilai saldo tunggakan MITRA, maka MITRA berkewajiban melunasi sisa tunggakannya. Apabila hasil penjualan barang tersebut nilainya diatas nilai saldo tunggakan MITRA, maka BMT akan mengembalikan sisanya kepada MITRA.
  3. Apabila barang jaminan tidak ada,maka BMT berhak menarik barang-barang yang menjadi asset MITRA dan menjualnya untuk menyelesaikan tunggakan MITRA.
Pasal 9
ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
MITRA bersedia membayar adminastrasi akad perjanjian ini sebesar Rp…………….
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam pelaksanaan kerjasama ini tidak diharapkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dikarenakan dasar transaksi ini karena Allah semata-mata. Namun bila di lain hari terjadi permasalahan. KEDUA BELAH PIHAK sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
Jika secara kekeluargaan tidak dapat diselesaikan maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat menyelesaikannya melalui badan arbitrase syariah nasional (BASYARNAS).
Hal-hal yang belum diatur dala akad kerjasama ini akan di musyawarahkan kemudian oleh KEDUA BELAH PIHAK yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum sama dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua, ditandatangani dengan sebenar benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Semoga Allah SWT memudahkan ikhtiyar kita, Amin………
PIHAK-PIHAK YANG BERAKAD
BMT MITRA
(manajer) ( )


Post a Comment for "AKAD PERJANJIAN IJARAH MULTI JASA"